Polisi ringkus Empat dari Tujuh Pelaku Pencuri Kabel Listrik di Purwakarta

Polisi menangkap pencuri. (Foto: Ilustrasi)

Dijelaskan Darmaji, dalam melakukan aksinya, para masuk melalui tembok belakang dengan cara memanjat tembok kemudian memotong pagar besi, dan memotong kabel mesin genset di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Sejumlah PJU Polres Purwakarta Berganti

“Setelah itu kemudian para pelaku tersebut keluar melalui tembok belakang kembali saat para pelaku masuk,” ucapnya.

Darmaji menambahkan, dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa potongan kupasan kabel dan 4 buah gunting kabel ukuran besar.

Baca Juga:  Segini Besaran Bantuan Pemerintah Pusat Untuk Rumah Roboh Akibat Gempa di Cianjur

“Kini, Keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cempaka guna penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku akan ditindak sesuai pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Darmaji. (Gin)

Baca Juga:  Bersama Human Initiative, Komunitas Cakradaya Maruna Lakukan Kegiatan Sosial Pemulihan Pasca Gempa di Cianjur