Polisi Ringkus Enam Tersangka Curanmor di Cianjur

Curanmor di Cianjur
Polres Cianjur jumpa pers kasus curanmor. (Foto: Humas Polres Cianjur).

Pasalnya, Galih menambahkan, digunakan untuk kuliah, dirinya kehilangan motor di Kecamatan Pacet, tepat Desember.

“Saya juga berterimakasih kepada pelaku sudah memperbaiki dan memodifikasi motor saya,” timpalnya singkat.

Baca Juga:  Duh! Puluhan Nakes di Kabupaten Cianjur Terapar Covid-19

Diketahui, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara. (Mul)

Baca Juga:  Simak! Cara Tetap Keren Meski Pake Masker Selama Pandemi Covid-19