Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Plered

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua orang pengedar narkotika kembali ditangkap di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Penyergapan dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Minggu (18/2/2018), menyebutkan, dua orang pengedar narkotika jenis ganja yang dimaksud sudah diamankan di Polres Purwakarta.

“Telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Baca Juga:  Sebanyak 560 Kotak Suara Distribusikan ke 112 TPS se-Kecamatan Cikadu Cianjur

Penangkapan keduanya, lanjut Heri, terjadi pada Selasa (13/2/2018), pukul 22.00 wib,

didepan Kantor Pos Plered, Kampung Sindang Palay, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Purwakarta.

“Indentitas pelaku (pengedar) masing-masing VR (21) dan AL (22) warga kampung Cibogo Peuntas RT 016/009 Desa Cibogohilir Kecamatan Plered, Purwakarta,” ujar Heri.

Baca Juga:  Mudik, Titip Kendaraan Di Mapolsek Wanayasa

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) diduga narkotika jenis ganja sebanyak empat linting.

“Bukti lainnya empat linting kertas yang berisi daun diduga ganja yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum MLD tersimpan di saku depan celana yang dipergunakan VR, barang tersebut merupakan milik AL,” paparnya.

Baca Juga:  ‎Warga Babajurang gelar Wayang Kulit usai Panen Raya

Tambah dia, Kepada petugas AL mengaku mendapat barang haram tersebut dari Ogi, yang saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini orang tersebut dalam pengejaran tim kam,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat