Polisi Ringkus Seorang Penipu Bermodus Renovasi Rumah di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pelaku penipuan dengan modus renovasi rumah pada 15 April 2020 lalu akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Terungkapnya pelaku penipuan ini menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah mengatakan berawal ‎dari seorang korban berinisial ND (24) warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang melaporkan tindak pidana penipuan dan penipuan ke Polres Purwakarta, pada 23 November 2020 silam.

Baca Juga:  Ada Ojek Perempuan Gandeng Dedi Mulyadi

Dijelaskan Fitran, awalnya pelaku yang diketahui berinisial AS (37) warga Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta itu menawarkan jasa renovasi rumah kepada korban.

Namun, lanjut dia, setelah uangnya terkumpul pelaku membawa kabur uang tersebut dan pelaku tidak mengerjakan renovasi rumah korban.

“Pelaku menawarkan jasa renovasi rumah dengan sistem korban mencicil biaya renovasi, akan tetapi setelah uang tersebut terkumpul pelaku kabur dengan membawa uang korban sebesar kurang lebih Rp85 Juta rupiah,” ucap Fitran saat ditemui di sela-sela kegiatanya, pada Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:  PKS Jabar Buka Posko Mudik Lebaran dengan Fasilitas Lengkap

Ia menambahkan, petugas berhasil meringkus AS di wilayah hukum Polres Purwakarta. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan didapat keterangan bahwa pelaku benar telah menerima uang dari korban dan pelaku juga tidak mengerjakan renovasi rumah korban.

“Dari hasil keterangan sementara pelaku, aksi penipuan ini kemungkinan dilakukan pelaku berkali-kali terhadap sejumlah korban. Kemungkinan masih ada korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain dengan modus yang sama. Adapun uang tersebut digunakan Pelaku untuk kepentingan sehari-hari,” jelas Fitran.

Baca Juga:  Wagub Uu Sebut Ada Harapan Baru Dalam Perkembangan Ekonomi Jabar, Tapi..

Saat ini, kata Fitran, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus jasa renovasi rumah ini.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Fitran.

Penulis: Gigin Ginanjar