Daerah

Polisi Tangkap Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sukabumi, Ini Modusnya

×

Polisi Tangkap Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sukabumi, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pemerkosaan. (Shutterstock)
Ilustrasi – Pemerkosaan atau rudapaksa. (Shutterstock)

Maruly mengatakan seluruh tersangka saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk pengembangan kasus sembari menunggu jadwal persidangan.

Baca Juga:  Amankan Pemilu 2024, TNI-Polri di Purwakarta Gelar Patroli Gabungan

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Waduh! Sampah di Kabupaten Cirebon Capai 1.200 Ton per Hari, DLH Kelimpungan
Pages ( 4 of 4 ): 123 4