Polisi Tangkap Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sukabumi, Ini Modusnya

Ilustrasi – Pemerkosaan atau rudapaksa. (Shutterstock)

Kemudian, kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan tiga pemuda di Kampung Bantarmuncang, Kecamatan Cibadak terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.

Adapun tersangkanya berinisial FS (19) warga Kecamatan Parungkuda, AA (21), dan JH (19) warga Kecamatan Cibadak.

Baca Juga:  Polisi Petakan Jalur Mudik Rawan Tindakan Kejahatan di Sukabumi

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak korban untuk bermain ke rumah salah seorang tersangka yang kemudian di dalam rumah tersebut mereka secara bergiliran melakukan aksinya.

Baca Juga:  Kades Se-Purwakarta Dibekali Wawasan Kebangsaan

Kasus serupa pun terjadi di Kampung Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang seluruh tersangkanya merupakan oknum mahasiswa.

Aksi rudapaksa yang dilakukan empat tersangka berinisial Ri (20), Mu (21), WS (26), dan EA (19) warga Kecamatan Parakansalak dilakukan di salah satu rumah tersangka terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun.

Baca Juga:  Duh! Tiga Wisatawan Asal Sukabumi Terseret Arus di Pantai Ombakputih, Satu Orang Hilang