Polisi Tangkap Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sukabumi, Ini Modusnya

Ilustrasi – Pemerkosaan atau rudapaksa. (Shutterstock)

Awalnya keempat tersangka bertemu korban di tempat parkiran objek wisata Danau Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang kemudian mengajak korban ke salah satu rumah tersangka. Dalam rumah tersebut tersangka secara bergiliran merudapaksa korban.

Baca Juga:  Polres Cianjur Larang Sahur On The Road, Nekad Akan Dibubarkan

Kasus terakhir yakni aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria berinisila HT (43) asal Kabupaten Tangerang Selatan, Banten kepada remaja perempuan berusia 17 tahun.

Kasus ini berawal saat korban dan tersangka bertemu di sekitar objek wisata Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Empat Gadis Belia di Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang ke Papua

Saat itu, di dalam mobil, tersangka merayu korban yang kemudian berlanjut di salah satu penginapan di wilayah Citepus. Di kamar penginapan itu tersangka melakukan pemaksaan seksual dengan korban.

Baca Juga:  Dedi: Sedang Bencana Kok Tega Sih Membuat Drama

Awalnya HT akan menikahi korban, tetapi saat hendak keluar dari penginapan tersangka malah mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang baru dialaminya itu kepada orangtua korban.