JABARNEWS | SUKABUMI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap delapan tersangka sejumlah kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, korban rudapaksa seluruhnya merupakan anak di bawah umur dari usia 6 hingga 17 tahun. Adapun lokasinya di penginapan dan rumah tersangka.
“Para tersangka yang kami tangkap ini berasal dari kalangan pegawai swasta, pelajar atau mahasiswa, pengangguran dan wirausahawan,” kata Maruly di Sukabumi, Rabu (18/1/2023).
Delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa ini berasal dari empat kasus berbeda, dengan rincian tersangka Ro (38) warga Pesanggrahan, Kecamatan Ciemas melakukan aksinya di rumahnya sendiri kepada anak perempuan yang baru berusia enam tahun.
Modus yang dilakukan tersangka yakni memanggil korban ke dalam kamarnya kemudian menyekapnya dan merudapaksa. Setelah itu, mengancam korban agar tidak mengadukannya kepada orangtua korban.