Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Garut, Ternyata Begini Modusnya

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polres Garut berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebanyak 2.100 liter.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan membeli BBM dari daerah lain kemudian dijual di selatan Kabupaten Garut dengan harga tinggi.

Baca Juga:  Habib Rizieq Menolak Publikasikan Hasil Swab, Polda Jabar Sebut UU Kesehatan

“Modus dua tersangka ini melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi di daerah Tasikmalaya di Cipatujah dengan ini tidak dari SPBU, tapi dari orang lain yang saat ini kami lakukan pengembangan,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Garut, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:  Polres Cimahi Rangkul Ulama dan Kiai Jaga Kondusivitas

Dia menuturkan, kasus itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap mobil bak terbuka di Pameungpeuk wilayah selatan Garut, Jumat (2/9/2022), kemudian dilakukan pemeriksaan dan diketahui ada banyak jeriken berisikan pertalite, pertamax, dan solar.

Baca Juga:  Wow, Bakal Ada Rute Baru Garut-Gambir Kereta Api di Kabupaten Garut, Ini Kata Rudy Gunawan