Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Minimarket di Bogor, Begini Modusnya

Maling
Ilustrasi maling. (Foto: Tribunnews).

Akibat dari pencurian tersebut pihak minimarket mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah lebih, dari barang-barang yang dicuri pelaku.

“Atas perbuatannya S diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Bismo kepada wartawan. (Red)

Baca Juga:  Mudik dan Libur Lebaran 2024, Personel Gabungan Disiagakan di Objek Wisata Kota Bogor