Akibat dari pencurian tersebut pihak minimarket mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah lebih, dari barang-barang yang dicuri pelaku.
“Atas perbuatannya S diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Bismo kepada wartawan. (Red)