Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Medan

Satreskrim Polres Tapteng tangka pelaku pencurian mobil di Medan (Foto: Mad/Jabarnews)

JABARNEWS | TAPANULI TENGAH – Seorang sopir rental berinisial AAN (40) ditangkap di Medan terkait kasus pencurian minibus Xenia nomor polisi BK 1266 IA di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Berkomitmen Wujudkan Pemilu Damai Bersama Seluruh Unsur

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Sisworo mengatakan, pelaku AAN melakukan pencurian minibus milik Ahmad Darwish Adhibi (30) di Jalan St Tampubolon, Kelurahan Stio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga:  Kejam! Dua Ibu-ibu di Medan Aniaya dan Telantarkan Balita Berusia Empat Tahun

“Pencurian dilakukan pelaku saat pemilik rumah sedang pergi,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Dijelaskanya, setelah minibus tersebut berhasil di curi, lalu pelaku membawanya ke Kota Medan dengan cara mengganti plat polisi. Setelan itu minibus tersebut di jual pelaku kepada seorang penadah berinisial D dengan harga Rp 30 juta.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemkab Garut Tidak Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Atas Gempa Akibat Sesar Garsela

“Selain pelaku, polisi juga mengamankan penadah di Medan Marelan,” terang Sisworo.