Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Medan

Satreskrim Polres Tapteng tangka pelaku pencurian mobil di Medan (Foto: Mad/Jabarnews)

Sisworo menambahkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan pengintaian selama 10 hari. Begitu mengetahui korban tidak di rumah, lalu pelaku masuk dan membawa kabur minibus tersebut.

Baca Juga:  Ditabrak Kereta Api, Dua Emak-Emak di Serdang Bedagai Tewas di Tempat

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” bilangnya. (Mad).