Sisworo menambahkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan pengintaian selama 10 hari. Begitu mengetahui korban tidak di rumah, lalu pelaku masuk dan membawa kabur minibus tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” bilangnya. (Mad).