Polisi Tangkap Tiga Komplotan Curanmor di Tasikmalaya, Para Tersangka: Bukan untuk Judi Slot, Pak

Ilustrasi kasus curanmor. (Foto: Layar Berita).

“Hasil menjual motor untuk kebutuhan sehari-hari. Bukan untuk judi seperti slot dan yang lainnya, Pak,” ungkap pelaku Curanmor mengaku.

Kini keenam tersangka akan dijerat pasal 363, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Lembang Disesaki Kendaraan Wisatawan, Akibatnya Macet Terjadi Dimana-mana