Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ibu dan Anak di Garut

Ilustrasi pengaiayaan Ibu dan anak. (Foto: Sindonews).

JABARNEWS | GARUT – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Kapolsek Samarang Kompol Jajang mengatakan, piahaknya telah menangkap pelaku penganiayaan kepada korban yang inisial SM dan anak gadisnya RH warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.

Baca Juga:  Rudy Gunawan: Stok 200 Ton Beras Tersedia untuk Warga Kurang Mampu di Garut

Ketiga orang terduga kasus penganiayaan itu berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) warga Garut

“Sehubungan dengan kejadian tersebut Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jajang saat jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap ibu dan anak gadisnya di Garut, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:  Libur Tahun Baru, Destinasi Wisata Danau Toba Dipadati Pengunjung

Dia menyampaikan ketiga orang itu akan dijerat Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rio Wahyu Anggoro Turunkan Ratusan Personel Brimob untuk Pengamanan Pilkades Serentak di Garut