Polisi Turun Tangan Soal Spanduk Pungli di Jalur Alternatif Ciawi Bogor

Jalur Alternatif Ciawi
Spanduk Pungli di Jalur Alternatif Ciawi, Kabupaten Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor).

JABARNEWS | BOGOR – Polsek Ciawi turun tangan untuk menyelesaikan dugaan pungutan liar yang dilakukan warga dengan mengenakan tarif Rp2.000 bagi pemotor di jalur alternatif Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan, perkara tersebut ditangani setelah beredar foto tentang spanduk warna hijau yang membentang di atas jalan desa, berisi informasi berupa tarif melintas seharga Rp2.000 per motor.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor, Ternyata Begini Modusnya

“Kita lakukan musyawarah dengan seluruh tokoh desa maupun masyarakat setempat,” kata Agus dalam keterangannya di Bogor, Selasa (7/3/2023).

Kompol Agus membenarkan bahwa spanduk berisi tarif melintas itu sengaja dipasang oleh warga setempat dan kini sudah dicopot.

Baca Juga:  Iwan Setiawan Optimis Tampu Tingkatkan Produksi Kopi di Bogor

Sedangkan dalam spanduk tersebut bertuliskan ‘Alternatif Roda 2. Cikereteg-Caringin-Sukabumi. Untuk kenyamanan bersama, perawatan dan perbaikan jalan, kendaraan yang ingin melintas dikenakan tarif Rp2.000/motor’.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Terjadinya Kebakaran di RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor, Berawal dari Ruang VVIP