Polisi Ungkap Tempat Pembuatan Tembakau Sintetis di Garut, Peraciknya Terancam Hukuman Mati

Polisi saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Kamis (20/10/2022). (Foto: Polres Garut).

Jimmy menyampaikan, tersangka selama ini menjadi incaran polisi, perbuatannya itu dilakukan sendirian yang sudah dilakukan hampir satu tahun dengan cara penjualan daring.

Tersangka, kata dia, bisa membuat tembakau sintetis itu karena belajar dari orang yang sudah dari dulu ditangkap, dari hasil penjualannya itu bisa meraup omzet Rp20 juta setiap bulan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar dan PUPR Segera Relokasi Warga Terdampak Longsor

“Dia meracik sendiri tembakau sintetis dan sudah berlangsung sekian lama, hampir satu tahun,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Waduh! Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut Bertambah Jadi Tujuh Orang

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun atau bisa hukuman mati. (Red)

Baca Juga:  Kapolda Pastikan Unjuk Rasa Mahasiswa di Jabar Kemarin Berjalan Aman dan Kondusif