“Dari kedua pelaku disita narkoba jenis sabu seberat 1,021 Kg,” ungkap Charles.
Kata Charles, setelah di introgasi, pelaku mengaku narkoba tersebut milik seorang bandar berinisial MN (34) warga Jalan Siringo-ringo Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
“MN berhasil ditangkap dari sebuah bengkel Jalan Rantau Lama Gang Arjuna,” ungkap dia.
tersebut untuk mencari tersangka lainnya. Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup kurungan penjara maksimal 20 tahun,” bilangnya. (Mad)