Daerah

Polres Cianjur Ungkap Delapan Tersangka Kasus TPPO, Begini Modusnya

×

Polres Cianjur Ungkap Delapan Tersangka Kasus TPPO, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur ungkap kasus TPPO yang ditetapkan delapan orang tersangka. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Polres Cianjur ungkap kasus TPPO yang ditetapkan delapan orang tersangka. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Hal senada masih paparnya, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural, yaitu tidak melalui proses yang ditentukan seperti tidak terdaftar di Disnaker.

“Beberapa korban sudah ada yang kembali ke tanah air,” ucap AKBP Aszhari Kurniawan

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Kegiatan Keagamaan di Jabar Diminati Masyarakat

Masih sambungnya, karena beberapa korban yang kembali ke tanah air tersebut merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Artinya oleh para perekrut terkait masalah penggajian dan nasib bekerjanya di sana,” tutup Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Puluhan Rumah di Garut Tersapu Angin Puting Beliung

Kapolres Cianjur menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga:  Dibunuh Kemudian Digantung, Begini Kronologi Pembunuhan Ibu Muda di Desa Sukasirna Cianjur
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3