Polres Cianjur Ungkap Delapan Tersangka Kasus TPPO, Begini Modusnya


Polres Cianjur ungkap kasus TPPO yang ditetapkan delapan orang tersangka. (Foto: Humas Polres Cianjur)

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tandasnya.

Baca Juga:  Hanyut di Sungai Singgabus, Pria Asal Batubara Ditemukan Meninggal Dunia

Diketahui, kedelapan tersangka tersebut berinisial AB (50) waga Kecamatan Cibeber, US (37) asal warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatan Mande, FR (35) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi, DP (38) asal warga Caringin, Kabupaten Cianjur dan SA (37) warga Kecamatan Pacet. (Mul)

Baca Juga:  Ini Kronologi Penemuan Mayat Nenek Mengambang di Sungai Cilangla Tasikmalaya