Polres Garut Siapkan Ahli Kejiwaan untuk Periksa Pelaku Pembakaran Masjid

Tersangka
Ilustrasi tersangka pembakaran masjid di Garut. (Foto: Ist/Net).

Rio menyampaikan kepolisian tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku, meskipun sudah mendapatkan keterangan saksi dan riwayat kesehatan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

Hasil pemeriksaan dari tim ahli itu, kata Kapolres, akan disampaikan kepada publik pada Senin (30/1/2023). Tim ahli akan menjelaskan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak, dan juga kasusnya diputuskan berlanjut ke penyidikan atau dihentikan.

Baca Juga:  Pasca Covid-19, Iklim Investasi di Kota Bandung Kondusif

“Senin besok akan kami putuskan kasus ini layak atau tidak untuk dilanjutkan,” jelasnya.

Rio mengungkapkan selama ini kepolisian sudah mengumpulkan keterangan saksi dari warga maupun keluarga pelaku yang menjelaskan bahwa pelaku menderita gangguan jiwa sejak lama dan pernah tiga kali dirawat di rumah sakit jiwa.

Baca Juga:  Ingin Habiskan Libur Lebaran dengan Berwisata ke Garut? Ini Syaratnya dari Bupati

Pengakuan keluarganya, bahwa pelaku selama ini dijaga dan tinggal di rumah keluarganya. Saat saat hari kejadian pelaku sempat meminta izin pergi ke toilet, namun ternyata keluar rumah dan pergi ke masjid.

Baca Juga:  Kapal Nelayan Tergulung Ombak di Pantai Sancang, Tiga ABK Hilang