Arif melanjutkan, dari 7 LP tersebut ada 8 orang komplotan yang diamankan polisi.
Dari pemeriksaan, terdapat satu modus peredaran narkoba baru yang diungkap penyidik, yakni narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas berupa permen.
Modus permen ini didapat dari tersangka berinisial MP yang menjual 1 bungkus permen seharga Rp 1.300.000. Tersangka sendiri mengedarkan narkoba permen ini diwilayah Klari dan menyasar konsumen non-pelajar.
“Kita sudah ikutin 3 bulan yang lalu, bungkus permen ini untuk mengelabui. Sistemnya ditaro dipinggir jalan dan dikasih petak bentuk foto kepada pembeli. Jadi seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan siapapun kecuali yang bersangkutan,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.
Ia menjelaskan, hukuman yang dijerat kepada tersangka adalah pasal 1 12, 1 14 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan 2 ancaman; penjara 5 tahun hingga 12 tahun dan penjara 5 tahun sampai 15 tahun.