Polres Purwakarta Amankan Wanita Pengedar Sabu

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Anti Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R (35) karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu.

“R kita amankan di sekitar jalan RE Martadinata Kelurahan Nagri Kidul Purwakarta dalam kondisi baru saja mengkonsumsi sabu,” kata Kasatres Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo di Mapolres Purwakarta, Sabtu (08/04/2017).

Baca Juga:  Awal Tahun 2023, Gentong Geulis Kembali Sabet Penghargaan Indonesia Top Innovative Healthy Drink Choice Award

Heri menambahkan, R adalah seorang residivis yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan pada bulan Agustus 2016 lalu. Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu 04 April 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat 23 Desember 2022

“Dari tangan tersangka diamankan 6 bungkus plastik klip bening berukuran kecil, berisikan kristal sabu siap edar seberat 3,67 gram,” tambah Heri.

Heri menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut tersangka R dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Sentra Keramik Plered Didominasi Wisatawan Luar, Kemana Warga Lokal?

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Purwakarta,” jelas Heri. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat