Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curhat Yang Beraksi di Berbagai Tempat

Wakapolres Purwakarta, Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Pelaku berinisial MRS itu mencuri di sebuah toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko dan kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut,” ucap Satrio.

Wakapolres Purwakarta menambahkan, MRS sudah melakukan perbuat tersebut berulang kali dengan TKP yang sama. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15 Juta rupiah.

Baca Juga:  Pasca Ambruknya Jembatan Cibayongbong, BPBD Purwakarta: Bakal dibangun Jalur Sementara

Selain itu, sambung dia, pelaku Curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial LLS (22). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari tempat kost di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Satrio, LLS membongkar gembok kamar kost korban yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja. Selanjutnya pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari kamar kost tersebut.

Baca Juga:  Hujan Deras dan Angin Kencang di Ciamis, Begini Dampaknya

“Pelaku mencuri 4 buah handphone, dompet, sepatu dan barang lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 29 Desember 2022,” ungkap Satrio.

Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, pahat, gunting baja, tang, gunting raja, laptop dan lainnya.

Baca Juga:  Keroyok Pemuda Tak Bersalah, Anggota Geng Motor di Purwakarta Diringkus Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih buron kita sedang lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kita ketahui,” tegas Kompol Satrio Prayogo. (Gin)