Polres Purwakarta Ringkus Satu Pelaku Curanmor

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang tersangka pencuri kendaraan roda dua berinisial OK, yang diketahui warga Kabupaten Subang, berhasil di bekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, pada Minggu (3/11/2018) lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka berhasil dibekuk diparkiran Pasar Leuwi Panjang, Purwakarta 3 Nopember 2018 lalu.

“Dengan menggunakan kunci T, pelaku melancarkan aksinya. Setelah meringkus OK kami melakukan pengembangan lebih lanjut ke Kabupaten Subang, dan kami pun berhasil mengamankan 5 barang bukti roda dua,” kata Twedi, di halaman Mapolres Purwakarta, Selasa (5/11/2018).

Namun, lanjut dia satu tersangka bernama Oleh alias Openg berhasil kabur mengendari sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam No Pol T 4858 BL dan masuk dalam DPO Polres Purwakarta.

“Sementara tersangka OK dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat
Baca Juga:  Ratusan Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Sembuh dari PMK