Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Narkoba Modus Toko Kosmetik

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tim gabungan KRYD Polres Purwakarta mengamankan seorang pria penjual obat-obatan farmasi (obat keras) tanpa izin atau ilegal bernama Muktarudin (25).

Pria tersebut diamankan saat pihak kepolisian setempat melaksanakan patroli Cipta Kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019, Sabtu (22/12/2019).

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, melalui Paur Humas Ipda Tini Yutini mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli sekira pukul 23.30 WIB.

Ketika melewati Ruko Perempatan H. Iming yang menjual kosmetik di Jalan Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, petugas melihat sekelompok remaja berkumpul di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Sepakati Rekrutmen Tenaga Kerja Lewat Aplikasi Online, Minta 60 Persen Asli Pribumi  

“Awalnya petugas kita hanya ingin mengingatkan kepada remaja yang berkumpul untuk membubarkan diri, karena hari sudah malam. Namun ada petugas kita melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan dari tersangka,” kata Ipda Tini, Senin (23/12/2019).

Melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari tersangka, lalu petugas melakukan penggeledahan, dan menemukan sejumlah obat-obatan sediaan farmasi.

Saat petugas menanyakan izin dari penjualan obat-obatan tersebut, tersangka tidak bisa menunjukkannya.

“Tersangka ini merupakan warga Aceh, dengan modus membuka toko kosmetik di Purwakarta namun menjual obat-obatan farmasi tanpa izin,” jelasnya.

Baca Juga:  Selepas Foto Selfi, Pemuda Ini Tewas Tenggelam

Dari penangkapan tersebut, ujar Tini, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan farmasi, yakni 17 paket Heximer, 11 papan Tramadol, dan 7 papan Trihexipenidyl serta uang hasil penjualan Rp440.000,-.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan 19 orang lainnya yang diduga sebagai pembeli dan pengguna yang saat itu sedang berada di lokasi, dan ada beberapa yang masih pelajar.

“Untuk pengguna/pembeli dilakukan pembinaan dengan mengirim ke panti Rehabilitasi, karena pada dasarnya mereka itu adalah korban,” jelas Ipda Tini.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Patimban City Akan Sokong Pengembangan Rebana Metropolitan

Tersangka dijerat pasal 196 jo 197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Ipda Tini menambahkan, sesuai dengan arahan Kapolres Purwakarta, jelang Natal dan Tahun Baru 2020, jajaran kepolisian akan rutin melaksanakan patroli Cipta Kondisi guna menciptakan situasi yang aman di wilayah Purwakarta.

“Patroli ini akan terus dilakukan, selain mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan, ini juga guna menciptakan situasi jelang Natal dan Tahun Baru di Purwakarta tetap aman dan kondusif,” ucapnya. (Zal)