Polres Purwakarta ungkap Curanmor Modus Tanpa Bobol Kunci Kontak

Ilustrasi aksi curanmor di rumah anggota Paspampres
Ilustrasi aksi curanmor di rumah anggota Paspampres di Bekasi. (foto: istimewa)

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, kata dia, pelaku pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan pelaku yang masih melarikan diri kita terus lakukan pengejaran,” tegas AKP M Zulkarnaen. (Gin)