Daerah

Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana, 9 Tersangka Diamankan

×

Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana, 9 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sembilan tersangka pelaku curat dan curas saat dihadirkan di hadapan awak media. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).
Sembilan tersangka pelaku curat dan curas saat dihadirkan di hadapan awak media. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka tersebut diantaranya sepeda motor, mobil, kunci leter T, sarung, ratusan saset kopi instan, handphone, pakaian, CCTV, lakban, gunting, dan lainnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Komitmen Tingkatkan Ekspor Rotan Cirebon

“Seluruh tersangka dalam kasus curat dan curas dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Dua Pelaku Curas di Cirebon, Begini Aksi Sadisnya

Saat ini, lanjut Kapolres petugas tengah melakukan pengembangan terhadap para penadah yang kerap menerima barang hasil curian dari para pelaku.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Butuhkan 6.988 Petugas Pantarlih di Pilkada 2024

“Anggota Satreskrim sedang melakukan pengembangan terhadap para penadah barang hasil curian,” tandasnya. (Arn)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan