Daerah

Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana, 9 Tersangka Diamankan

×

Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana, 9 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sembilan tersangka pelaku curat dan curas saat dihadirkan di hadapan awak media. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).
Sembilan tersangka pelaku curat dan curas saat dihadirkan di hadapan awak media. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka tersebut diantaranya sepeda motor, mobil, kunci leter T, sarung, ratusan saset kopi instan, handphone, pakaian, CCTV, lakban, gunting, dan lainnya.

Baca Juga:  Waspada! Ada Virus Corona Varian Baru, Begini Gejalanya

“Seluruh tersangka dalam kasus curat dan curas dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Karawang Kamis 13 April 2023

Saat ini, lanjut Kapolres petugas tengah melakukan pengembangan terhadap para penadah yang kerap menerima barang hasil curian dari para pelaku.

Baca Juga:  "Ngeprak " Tandai Ditutupnya Festival 7 Sungai Di Subang

“Anggota Satreskrim sedang melakukan pengembangan terhadap para penadah barang hasil curian,” tandasnya. (Arn)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan