Polsek Cileungsi Bogor Tangkap Mbah Jamrong, si Dukun Uang Palsu 1,5 Miliar

JABARNEWS | BOGOR – Jajaran Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membekuk lima tersangka kasus peredaran uang palsu dengan modus dukun sakti penggandaan uang. 

Dari para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai 1,5 milyar, uang kuno, uang rupiah hasil kejahatan, 10 box rokok hasil pembelian uang palsu, kertas uang kosong, kemenyan dan minyak mistik.

Kepala Polsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya menyebutkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah AG (35), AR (40), dan DR (43) yang bertindak sebagai pengedar uang palsu.

Baca Juga:  Irma, Tukang Tambal Ban Cantik Dari Garut

Kemudian EH (46) yang berperan menjadi perantara, dan SD (48) alias Mbah Jamrong yang jadi tersangka utama dengan peran sebagai dukun penggandaan uang.

“Penangkapan pelaku SD alias Mbah Jamrong ini hasil pengembangan tangkapan sebelumnya. Awalnya kami amankan dua tersangka inisial AG dan AR karena bertransaksi dengan uang palsu di warung sembako,” kata Andri Alam, Senin (16/8/2021).

Dari hasil pengembangan, lanjut dia, Polsek Cileungsi menangkap dua pelaku lagi berinisial DR dan EH, sampai akhirnya tersangka SD alias Mbah Jamrong ditangkap.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Face Shield Pengaman Tambahan

Menurut dia, Mbah Jamrong beraksi dengan modus sebagai dukun sakti, yang mengaku bisa membuat kaya dan mampu mengeluarkan uang secara gaib kepada para korbannya.

“Namun, itu cuma modus dalam melakukan kejahatan. Uang yang dikeluarkan dari Mbah Jamrong itu uang palsu. Dia juga bekerja sama dalam penyediaan uang palsu dengan para tersangka lainnya,” kata Andri Alam.

Baca Juga:  Lama Tak Terdengar, Ade Londok Dikabarkan Kritis

Penangkapan Mbah Jamrong, ungkap dia, dilakukan di kawasan Pengalengan, Kabupaten Bandung pada Minggu (15/8/2021) malam. Sebelumnya, Mbah Jamrong diburu hingga ke Jampang Surade, Sukabumi. 

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.

Andri Alam menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu, dengan mengejar seorang berinisial AD yang masuk daftar pencarian orang (DPO). (Red)