“Dari pelaku disita barang bukti berupa 1 kertas bertulisan nomor tebakan judi togel, 1 pena dan uang Rp25 ribu,” terang Maralidang Harahap.
Maralidang Harahap menambahkan, pihaknya mendukung instruksi Kapolri dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polsek Pulau Raja. Dia berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila ada ditemukan permainan judi.
“Kita mendukung instruksi pak Kapolri dalam memberantas perjudian di wilayah Polsek Pulau Raja, informasi masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas bentuk perjudian,” bilangnya. (Mad)