Mengamuk Dibawa Berobat, Pria di Bandung Barat Lakukan Penusukan hingga Tetangganya Tewas

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Seorang pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengamuk dan menusuk tiga orang. Satu dari tiga korban meninggal dunia.

Penusukan itu terjadi di Kampung Ciwaruga, RT 3 RW 5, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin 11 Oktober 2021.

Peristiwa penusukan itu dilakukan oleh pria berinisial A (28), sedangkan korban tewas akibat penusukan ialah Ajeng Ruhiyat (56). 

Baca Juga: Viral! Pelecehan Seksual Oknum Guru Meremas Payudara Siswi, Diduga Sudah Jadi Rahasia Umum

Baca Juga:  Bantu Korban Bencana Jabar-Banten, Bank BJB Salurkan Bantuan

Adapun dua korban lainnya, yakni Ketua RW setempat, Ujang Sumarna (43) dan kakak pelaku, Ian (40) mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kejadian penusukan tersebut bermula saat pelaku akan dibawa berobat ke daerah Subang oleh keluarganya. 

Pengobatan yang dilakukan oleh pelaku yang diduga ODGJ itu ditujukan untuk menyembuhkan gangguan kejiwaan yang dialami oleh pelaku.

Baca Juga:  Heboh! Aula Pendopo Wali Kota Banjar Kebakaran

Baca Juga: Prabowo Subianto Digugat Rp1,11 Miliar oleh Kader Gerindra, Kursi Ketua DPRD Kota Cirebon Panas

“Saat mau berangkat, dia (pelaku) berontak dan tidak mau diajak berobat,” kata Kapolres Cimahi, Selasa 12 Oktober 2021.

“Akhirnya, dia membawa senjata tajam, kemudian ditusukkan kepada tiga orang yang merupakan tetangga dan keluarganya,” jelasnya.

Baca Juga:  Istri Sunjaya, Wahyu Tjiptaningsih Terpilih Jadi Wakil Bupati Cirebon

Dia menyatakan, pelaku penusukan langsung diamankan oleh masyarakat dan dibantu petugas Polsek Cisarua Polres Cimahi.

Baca Juga: Penghargaan dan Sanksi Menanti Camat di Kabupaten Bandung Jelang Pilkades, Ada Apa?

Untuk memastikan kondisi kejiwaan dari pelaku, petugas kemudian membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua untuk dilakukan observasi.

Imron mengatakan, observasi itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya bagi pelaku, mengingat ODGJ tidak bisa dilakukan proses hukum.***