Awas! Pengguna Kendaraan Knalpot Bising Jangan Beredar di Garut Mulai Tanggal Ini

JABARNEWS | GARUT – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot bising di wilayah Garut, Jawa Barat. 

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, deklarasi itu merupakan salah satu langkah untuk melakukan penertiban lalu lintas, terutama agar masyarakat tidak terganggu oleh knalpot bising.

“Kita berkomitmen untuk menolak penggunaan knalpot bising atau yang tidak (sesuai) standar, ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap apa yang disebut dengan ketidaktertiban,” kata Rudy Gunawan, dalam keterangannya, Selasa 8 November 2021.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Mata Minus Menurut dr. Danang Setia Budi

Menurut Bupati Garut, knalpot bising memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Apalagi, penggunaan knalpot bising bisa menjadi cikal bakal tindakan kriminal pengguna kendaraan bermotor

Baca Juga:  Diduga Gegara selip, Sebuah Mobil Terjun Bebas ke Jurang di Purwakarta

Rudy Gunawan mengimbau kepada aparat kewilayahan beserta tokoh masyarakat agar bisa bekerja sama untuk memberikan sosialisasi masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising.

“Para kepala desa dan para lurah di Kabupaten Garut saya instruksikan untuk melakukan sosialisasi, dilakukan pendekatan-pendekatan kepada anak muda di satu kampung misalnya yang masih terdengar suara bising,” katanya.

Baca Juga: Kebakaran Toko Pupuk di Pasar Parakanmuncang Sumedang, Api Membesar Saat Hujan Deras

Ia berharap sosialisasi dilakukan melalui pendekatan-pendekatan persuasif sebelum dikenakan razia sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Dengan demikian, para pemilik kendaraan dengan knalpot bising di Garut akan menggantinya dengan knalpot standard secara sukarela.

Baca Juga:  Coba Lagi, Segini Siswa Yang Lulus SNMPTN 2022,

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, Gerakan Garut Tanpa Knalpot Bising untuk tahap awal akan dilakukan selama satu bulan. Setelah itu, pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi.

Baca Juga: Kebakaran Timbulkan Kabut Asap di Jalanan Dayeuhkolot Bandung, Ini Penjelasannya

Menurut Kasatlantas Polres Garut AKP Karyaman, penindakan terhadap penggunaan knalpot bising akan mulai dilakukan setelah sosialisasi selama sepekan, yakni pada 15 November 2021.

Ia menjelaskan, penindakan yang akan dilakukan berupa memberikan sanksi tilang. Setelahnya, pemilik kendaraan harus membawa knalpot standar dan mengganti knalpot bising yang digunakan.

Kasatlantas Polres Garut menambahkan, dalam melakukan penindakan, pihaknya juga akan menggandeng Dinas Perhubungan.

Baca Juga: BMKG: Kota Bandung dengan Dataran Minim Perbukitan, Potensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi

Baca Juga:  Tiga Makanan yang Mesti Dihindari Untuk Kesehatan Usus, Salah Satunya Daging Merah

Hal itu untuk menentukan tingkat kebisingan knalpot. Ia menyebut, tingkat kebisingan yang diperbolehkan itu berkisar 83 desibel sampai 118 desibel.

“Kalau untuk motor besar itu kan sudah jelas ada aturannya. Namun untuk motor kecil, kalau knalpot diganti saja tak sesuai pabrikan itu sudah melanggar,” kata dia.

Menurut Karyaman, penindakan tak hanya akan dilakukan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising. 

Baca Juga: Tips Fokus Bekerja di Luar Kantor, Kalian Pernah Coba?

Polres Garut juga akan berkerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi kepada bengkel atau tempat reparasi, agar tidak menjual knalpot bising. 

“Akan ditertibkan juga,” kata Kasatlantas Polres Garut.***