Tagihan Rp944 Juta Jadi Rp11,8 Miliar, Terpidana Korupsi Mamin di Purwakarta Dieksekusi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasus tipikor itu terkait anggaran makan dan minum (mamin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta tahun 2006 mencapai Rp12,5 miliar.

Eksekusi terpidana korupsi Siti Yulia Farida (64) itu dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail beserta Kasi Intel Onneri Khairoza. 

Baca Juga: Polres Asahan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi, Total Ada 16 Adegan

Eksekusi yang dilakukan Kejari Purwakarta itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Kepala Kejari Purwakarta Yulitaria melalui Kasi Intel Onneri Khairoza. “Benar, hari ini kita melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi,” kata Onneri pada Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga:  Bersiaplah! Ketimbang Mudik Mending Silaturahmi Digital Saja

Baca Juga: Begini Komentar Cak imin Tanggapi Isu JK Digadang-gadang Jadi Ketum PBNU

Dia mengatakan, terpidana korupsi Siti Yulia Farida merupakan pemilik sebuah perusahaan catering di Purwakarta. 

Kejari Purwakarta melakukan penjemputan terhadap terpidana korupsi tersebut di rumahnya, di Gang Tanjung III, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Onneri menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran mamin di Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang melakukan audit pada tahun 2007.

Baca Juga: RSUD Kota Depok Anstisipasi Gelombang Tiga Covid-19, Tangki Oksigen Kapasitas 10 Ton Disiapkan

Dalam audit yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI itu, ditemukan kejanggalan di mana jamuan makan dan minum sekitar Rp 11,8 miliar tersebut yang dituangkan dalam bentuk kwitansi dari sebuah catering milik Siti diperoleh pengakuan kalau tagihan dari catering itu sebenarnya hanya Rp 944 juta.

Baca Juga:  Lantik Enam Pejabat Baru Pemda Bogor, Ini Pesan Ade Yasin

“Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah,” jelas Onneri.

Dalam putusan Mahkamah Agung, ujar Onneri, Siti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogenette handeling). 

Baca Juga: Peta Jalan Kerthi Bali dan Master Plan Ulapan Segera Diluncurkan, Ini Kata Bappenas

Terdakwa dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. “Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Onneri.

Jika dilihat putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar di tahun 2011, Kejari Purwakarta dinilai lambat melakukan eksekusi terhadap Siti. 

Baca Juga:  Menteri Desa PDTT: Saat Ini Desa Banyak Kemajuan

Menanggapi hal tersebut, Onneri mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasannya Kenapa Pria Suka Wanita Jutek

“Dan hari ini langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Siti. Untuk terkait keterlambatan datangnya salinan putusan tersebut kami tidak mengetahui teknisnya seperti apa,” ungkapnya.

Selain Siti, sejumlah nama juga terseret dalam kasus korupsi anggaran mamin itu, seperti mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali.

Kemudian mantan Sekda Purwakarta Dudung Bachtiar yang saat itu menjabat sebagai Sekda Purwakarta tahun 2006.

Baca Juga: Persib Dapat Tambahan Kekuatan dari Bek Muda Pangeran Biru, Siapa Dia?

Selanjutnya ialah mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemda Purwakarta, Entin Kartini.***