Soal Pemotongan BLT DD di Cianjur, Herman Suherman: Bansos Apapun Tidak Boleh Disunat

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan bahwa bantuan apapun termasuk bansos BLT DD dari pemeritah, baik itu pusat, provinsi dan kabupaten itu tidak boleh ada pemotongan alias disunat.

“Intinya tidak boleh ada pemotongan apapun alasannya,” kata Herman Suherman saat dikonfirmasi langsung JabarNews.com saat konferensi XI PWI Kabupaten Cianjur 2021, Minggu 5 Desember 2021.

Herman Suherman menuturkan, sebelumnya sudah mengimbau jangan sampai ada pemotongan bansos telah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dikucurkan pemerintah. Menurutnta, hal itu tidak dibenarkan, bila ada segera laporkan dan akan ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Agung Nugraha Tak Menyadari Tanggal Pernikahannya Sama dengan Perkawinan Kiki Amalia Sebelumnya

Baca Juga: Sandiaga Uno Paling Disukai, Elektabilitas Prabowo Kian Merosot

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPKM, Dinsos Jabar Salurkan Bansos Tunai

“Apabila bansos BLT DD itu jangan sampai ada pemotongan. Dan, itu wajib laporkan,” tegasnya.

Herman Suherman mengungkapkan, pada dasarnya itu sesuai aturan yang ada bahwa memang tidak boleh sama sekali ada potongan. Dan, terhadap bantuan-bantuan yang diterima oleh KPM yang diluncurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ade Yasin Sebut Pemugaran Masjid Berusia Satu Abad di Desa Bojongkulur Kabupaten Bogor Habiskan Rp4,5 Miliar

Baca Juga:  Di Sukabumi, Dua Hektare Kebun Ludes Terbakar

Baca Juga: Indonesia Kedatangan 1,9 Juta Vaksin AstraZeneca, Masyarakat Diminta Tidak Menunda Vaksinasi

“Kalau kesepakatan harus dikembalikan pada dasarnya warga tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Dadan Asdiansyah mengatakan, dasarnya itu sesuai aturan yang ada bahwa memang tidak boleh sama sekali ada potongan.

Dadan menyampaikan, terhadap bantuan-bantuan yang diterima oleh KPM yang diluncurkan oleh pemerintah. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur, dengan kesepakatan tersebut.

Baca Juga:  Simak! Ini Zona Merah Virus Corona di Jabar, Daerah Mana Saja?

“Nah, sehingga KPM yang berhak menerima haknya utuh tanpa ada potongan,” katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Alumni GMNI Lahirkan Gagasan Besar untuk Bangsa

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Hunian di Cibinong Raya, DPKPP Kabupaten Bogor Siapkan Opsi Rumah Susun

Dia menyampaikan, kalau kesepakatan harus dikembalikan pada dasarnya warga tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun. Pihaknya sepakat sama-sama bahwa hal tersebut tidak terjadi lagi.

“Kini sudah mengembalikan semua anggaran atau uang yang sudah dipotong, atas kesepakatan ini sudah disepakati bersama,” ujar Dadan. (Mul)