Pria di Karawang Nekat Serang Sekelompok Pemuda Pakai Golok, Satu Orang Luka Parah

Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

EM kini disangkakan pasal 351 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Red)

Baca Juga:  Longsor Kembali Tutup Jalan Selajmbe-Darma Kuningan, Polisi Beri Imbauan Ini