“Ditawarkan melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.
Lanjut Dedi, praktik prostitusi ini telah berjalan selama kurang lebih 9 bulan. Adapun praktik ini terbongkar melalui patroli siber yang dilakukan penyidik. Sampai dengan saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari para korban dan joki yang telah diamankan.
Atas perbuatannya, para mucikari terancam Pasal Tentang Dugaan Eksploitasi Anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP. (Red)