Publik Minta Aparat Hukum Berat Predator Anak Kasus Hilangnya Bocah 13 Tahun Asal Karawang

Ilustrasi kasus penculikan bocah di Karawang. (foto: ilustrasi)

Diduga korban juga dicabuli oleh pelaku penculikan. Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ini pihaknya menyelidiki secara lengkap kasus tersebut.

Baca Juga:  20 Jembatan Gantung Akan Dibangun DPM Desa Jabar di Tahun Ini

Menurut keterangan pelaku kata AKP Arief, niatnya awalnya hanya ingin mencabuli korban.

“Tersangka ini kemudian mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli olehnya,” ucap AKP Arief melansir dari suarabekaci.id.

Baca Juga:  Pocari Sweat Run 2022, Ridwan Kamil Optimis Bisa Kembangkan Potensi Sport Tourism di Jabar

Pelaku sendiri mendapat ancaman 15 tahun penjara dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Publik pun berang jika pelaku hanya mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Jumat 14 April 2023