JABARNEWS | JAKARTA – 23 orang pria diamankan polisi saat penggerebekan pesta narkoba di sebuah rumah di Griya Manis Blok A, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (30/9/2018).
Dari 23 orang pria itu, empat diantaranya yaitu DS, EK, DL dan TDO, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan anggota dari Satnarkob Polrestro Jakarta Pusat. Informasi ada laki-laki yang disinyalir mereka memiliki perilaku seks menyimpang. Setelah kami lakukan penggerebekan mereka sedang berpesta narkoba jenis ekstasi,” kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Adrian dalam keterangan tertulisnya, dikutip kumparan.com.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 27 ekstasi dari tersangka DS, EK, DL dan TDO. Sedangkan sisanya positif narkoba.
“Yang empat orang ini kedapatan memiliki, menyimpan ekstasi, sisanya positif narkoba,” lanjut Arie.
Arie menambahkan, polisi masih mendalami perkumpulan yang bernama North Face Club tersebut sebagai klub penyuka sesama jenis. Saat ditangkap, mereka semua bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana dalam.
Terkait kepemililkan ekstasi, Arie mengatakan, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sesuai dengan perbuatan kami kenakan pasal 114 UU Narkotika. Ancaman kurungan pengguna minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Arie. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat