Pura-pura Membantu, 3 Orang Begal Rampas Barang Berharga Milik Korban

Pelaku pembegalan saat menjalani konferensi pers di Polres Cirebon Kota. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

“Kemudian, pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri, “katanya.

Tidak memakan waktu cukup lama, setelah menerima laporan dari korban. Petugas dari Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, dengan segera memburu para pelaku dan berhasil ditangkap. Namun ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni C.

Baca Juga:  Polres Cianjur Ungkap Delapan Tersangka Kasus TPPO, Begini Modusnya

“Atas perbuatannya, Para tersangka pembegalan terancam Pasal 465 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, “katanya. (Arn)