Rapat ini dihadiri oleh Siti Nurhayati selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta dan Firman Manan sebagai Akademisi Universitas Padjajaran. Keduanya juga turut sebagai narasumber.
Siti Nurhayati dalam materinya menjelaskan regulasi yang mengatur jenis pelanggaran dalam Pemilu. Sedangkan Firman Manan membahas kode etik Penyelenggara Pemilu sebagai sistem nilai yang mengikat perilaku Penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News