Menurut Yana, telah terjadi rekayasa hitam (ilegal), melawan hukum, dan merupakan tindak pelanggaran pemilu berat, oleh karena Ampuh Kabupaten Cianjur.
“Dengan tegas menolak Hasil Pleno Tingkat KPUD Kabupaten Cianjur, khususnya Daerah Pemilihan 3,” katanya.
Yana menyampaikan, pihaknya juga mendesak KPUD Kabupaten Cianjur untuk segera membatalkan hasil pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten. “Cianjur dan segera melakukan perncermatan ulang” pintanya.
Ia mendesak Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk segera melalukan pendalaman, pemanggilan, penelitian dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat telah melakukan rekayasa hitam yang bertujuan untuk memenangkan caleg tertentu.
Terakhir, ia menambahkan bila tuntutan tidak diindahkan dan ditanggapi AMPUH Kabupaten Cianjur akan membawa dan melaporkan temuan indikasi tindak pelanggaran pemilu berat ini ke DKPP, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI.