Daerah

Rekayasa Hitam Pemilu 2024 di Cianjur akan Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI

×

Rekayasa Hitam Pemilu 2024 di Cianjur akan Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)

Menurut Yana, telah terjadi rekayasa hitam (ilegal), melawan hukum, dan merupakan tindak pelanggaran pemilu berat, oleh karena Ampuh Kabupaten Cianjur.

“Dengan tegas menolak Hasil Pleno Tingkat KPUD Kabupaten Cianjur, khususnya Daerah Pemilihan 3,” katanya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Yana menyampaikan, pihaknya juga mendesak KPUD Kabupaten Cianjur untuk segera membatalkan hasil pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten. “Cianjur dan segera melakukan perncermatan ulang” pintanya.

Baca Juga:  Warga Kecamatan Cilaku Cianjur Mulai Manfaatkan Anggaran Dana Desa

Ia mendesak Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk segera melalukan pendalaman, pemanggilan, penelitian dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat telah melakukan rekayasa hitam yang bertujuan untuk memenangkan caleg tertentu.

Baca Juga:  Relokasi Warga Korban Gempa Cianjur Rawan Konflik Sosial, Ini Sebabnya

Terakhir, ia menambahkan bila tuntutan tidak diindahkan dan ditanggapi AMPUH Kabupaten Cianjur akan membawa dan melaporkan temuan indikasi tindak pelanggaran pemilu berat ini ke DKPP, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3