Rekayasa Hitam Pemilu 2024 di Cianjur akan Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI

Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)

Menurut Yana, telah terjadi rekayasa hitam (ilegal), melawan hukum, dan merupakan tindak pelanggaran pemilu berat, oleh karena Ampuh Kabupaten Cianjur.

“Dengan tegas menolak Hasil Pleno Tingkat KPUD Kabupaten Cianjur, khususnya Daerah Pemilihan 3,” katanya.

Baca Juga:  Puncak Pimpinan Dandim 0605/Subang berganti

Yana menyampaikan, pihaknya juga mendesak KPUD Kabupaten Cianjur untuk segera membatalkan hasil pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten. “Cianjur dan segera melakukan perncermatan ulang” pintanya.

Baca Juga:  Saksikan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Kapolres Purwakarta Sampaikan Hal Ini

Ia mendesak Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk segera melalukan pendalaman, pemanggilan, penelitian dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat telah melakukan rekayasa hitam yang bertujuan untuk memenangkan caleg tertentu.

Baca Juga:  Menengok Pesantren Cianjur Expo 2022, Apa Keunggulannya?

Terakhir, ia menambahkan bila tuntutan tidak diindahkan dan ditanggapi AMPUH Kabupaten Cianjur akan membawa dan melaporkan temuan indikasi tindak pelanggaran pemilu berat ini ke DKPP, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI.