JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai berinisial DA (25) ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, peristiwa berawal saat korban Suli Armayanti (18) keluar dari kamar mandi hendak mematikan mesin cuci.
“Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan memiting leher korban lalu membawanya ke kamar mandi,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Selanjutnya, kata dia, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding kamar mandi menyebabkan korban tidak sadar diri.
Melihat korban sadar, pelaku mengancam korban dengan pisau dan mengikat kedua tangan dan kaki korban.