“Pelaku sempat melakukan pelecehan terhadap korban sebelum kabur membawa uang milik korban sebanyak 717 ribu,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, atas laporan korban, polisi melakukan penangkapan pelalu dan mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 buah kalung imitasi, 1 buah pisau, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kakn sarung warna hijau, 1 buah kain sarung bantal, 1 buah celana pendek warna abu-abu coklat, 1 buah kabel wayar dan 1 buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek.
“Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Bajak 5, Kota Medan,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News