Daerah

452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi Lebaran 2026

×

452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Narapidana Terorisme
Ilustrasi Narapidana. (Foto: IStockphoto).

“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan dan apresiasi bagi warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana,” kata Rusdedy.

Di sisi lain, terdapat 83 warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sebagian di antaranya karena bukan beragama Islam, menjalani hukuman disiplin, masih memiliki masa subsider, atau masa tahanan yang belum mencapai enam bulan.

Baca Juga:  Babak Baru Korupsi Bekasi, Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Ade Kuswara Kunang

“Mayoritas warga binaan yang tidak mendapatkan remisi itu karena melakukan pelanggaran seperti kedapatan membawa alat komunikasi yang termasuk pelanggaran berat,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditangan Warga Binaan Lapas Purwakarta Limbah Kayu Bisa Jadi Kerajinan Bernilai Seni Tinggi

Ia menambahkan, pemberian remisi tidak hanya dilakukan saat Idulfitri, tetapi juga pada momentum hari besar keagamaan lainnya serta Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  88.719 Ton Pupuk Subsidi Dialokasikan untuk Petani di Karawang, Sudah Tersedia di Kios

Selain sebagai bentuk pembinaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Pada periode Lebaran tahun ini, pengurangan masa pidana tersebut tercatat mampu menghemat biaya makan warga binaan hingga Rp317.460.000.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3