Respon Ridwan Kamil Dinilai Lambat, DPRD Jabar Sesalkan Pembatalan Ribuan Calon Siswa saat PPDB 2023

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya saat ditemui di DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin(17/7/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

“Kami menyangkan kenapa kok belakangan inikan masalah petanya sudah ada. Jadi ada sebuah keterlambatan memberi reaksi. Akibat keterlambatan ini lumayan luar biasa,” ucap pria yang diakrab Gus Ahad ini.

Baca Juga:  Sebanyak 138 Ruang Kelas Rusak Akibat Gempa Cianjur, Paling Parah Daerah Cugenang dan Cilaku

Dia menjelaskan, ketika sanksi dilimpahkan kepada murid yang sudah mengikuti Masa Pengenaran Lingkungan Sekolah (MPLS), kemudian siswa dipangil kepala sekolah dan dinyatakan tidak layak sekolah.

Tentunya, sambung Gus Ahad, hal ini akan mempengaruhi psikis dan membuat mental anak hancur.

Baca Juga:  Enggan Mengantar Beli Pakaian Dalam, Driver Ojol Tega Tikam Pujaan Hati

Oleh karena itu, Gus Ahad mendorong, para orang tua/wali siswa untuk mengadukan hal ini kepada Komisi Perlindungan Anak (KPA). Sehingga, KPA bisa menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Baca Juga:  Ingin Dapatkan Oksigen dari Pemprov Jabar, Begini Caranya

“Seharusnya yang bersalah orang dewasa, subject hukum yang melakukan proses hukum, yang membuat alamat palsu, KK palsu,” jelasnya.