Retribusi Pajak Masih Belum Ketuk Palu

JABARNEWS | BANDUNG – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan pajak daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah masih belum menemukan titik temu. Rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Jawa Barat pada Jumat (31/8/2018) lalu masih ada anggota DPRD yang tidak menyetujui kenaikan pajak ini.

’’Yang diperdebatkan adalah raperda pajak. Jadi teman-teman yang dipimpin Pak Wawan cs dari Fraksi Demokrat tidak mengkhendaki pajak dinaikkan untuk masyarakat itu intinya,’’ kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara.

Baca Juga:  Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Purwakarta Nyaleg

Sedangkan menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jawa Barat Habib Syarif Muhammad, hal ini menjadi krusial sebab BP Perda berkeinginan ada penyesuaian berkaitan dengan pajak daerah untuk BBNKB satu. Ini duperuntukan bagi orang-orang yang membeli baru mobil, jadi berbeda sama yang sudah membeli.

’’Kenapa perlu disesuaikan yang pertama ada lima atau enam provinsi itu menyesuaikan ada perbaikan dari 10 persen dari 12,5 persen lah ini perku kesepakatan agar jangan sampai terjadi nanti. Daerah yang tidak menaikkan akhirnya nanti orang membeli mobil di daerah sana,’’ jelas Habib Syarif.

Baca Juga:  Bupati Cellica Minta Camat Data Kebutuhan Sumur di Karawang

Hal ini, kata dia, dilakukan agar tidak ada penumpukan. Beberapa provinsi telah menaikkan retribusi pajak mobil baru. Dengan cara ini bisa membatasi beredarnya mobil-mobil baru di pasar.

’’Kenapa perlu dibatasi karena ruas jalan yang tersedia di Jawa Barat ini dengan jumlah mobil sudah tidak seimbang. Dengan seperti itu mudah-mudahan itu bisa menjadi jalan keluar,” ujarnya.

Baca Juga:  Waduh! Mobil Carry Terbalik di Pasirjambu Tanggeung Cianjur

Selama ini, pemerintah pusat provinsi mengandalkan satu-satunya untuk anggaran utama belanja daerah itu dari pajak kendaran bermotor.

’’Yang beli mobil itu saya kira bukan masyarakat kecil. Apalagi ini mobil baru dan dari sekian ini hanya satu pasal yang dipersoalkan dari 10 menjadi 12. Namanya juga politik dulu-dulu tidak ada yang namanya raperda yang harus konsultasikan dulu dengan komisi dan sebagainya baru kali ini saja,” jelasnya. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat