Ridwan Kamil Beberkan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi Kehidupan Umat Manusia

Tangkap Layar-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menjadi pemateri pada acara Webinar LPPM-Unisba dengan tajuk ‘Hak Pencipta Buku Ulama Nusantara dan Arsitektur Masjid, Antara Karya Komersial dan Kemanfaatannya bagi Umat Manusia’ via Zoom di Kota Bandung, Kamis (7/4/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

Sementara itu, Rektor Unisba Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tentang ilmu yang bermanfaat, pada periode awal sebelum adanya ketentuan awal tentang hak cipta, para pandai cerdik muslim sangat bangga jika karyanya dipakai oleh masyarakat tanpa sedikitpun bayaran atau royalti.

Baca Juga:  Ini Strategi Pemkot Bandung untuk Pulihkan Ekonomi di Kawasan Alun-alun

Tetapi, sambung dia, dalam perkembangan selanjutnya merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah sebuah ciptaan terbentuk dalam wujud nyata.

Baca Juga:  Mengenang Oded M Danial, Sang Sahabat Ungkap Kebiasaannya Sebelum Tidur

“Sifat eksklusif ini memberikan kewenangan penuh kepada pencipta dalam mengelola dan mengontrol pelaksanaan haknya yaitu berupa hak ekonomi dan hak moral,” ungkap Prof. Edi. (Red)

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Ingatkan Seluruh Kades di Ciamis Tidak Terlibat Hukum