Ridwan Kamil Minta ASN di Lingkungan Pemprov Jabar Cetuskan Program Bagi Warga

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Biro Adpim Jabar).

Dalam hal ini kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran Covid-19. Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya.

Baca Juga:  Gandeng HMI, Alumni Muda Padjadjaran Tingkatkan Produktifitas Milenial

“Kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar. (Red)

Baca Juga:  Mengolah Daging yang Tepat, Ini Caranya!