Rumah Makan Disita Pengadilan, Begini Kronologi Tewasnya Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis

Raden Rasich Hanif Radinal
Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis Raden Rasich Hanif Radinal. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis Raden Rasich Hanif Radinal (70) meninggal dunia saat berusaha mempertahankan rumah makannya yang disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024), lalu.

Rasich Hanif Radinal dinobatkan menjadi Raja Galuh atas kesepakatan para kabuyutan dan tokoh budaya Ciamis pada tahun 2018. Kabar meninggalnya sontak saja membuat warga Ciamis terkejut.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Pastikan Tak Ada Penyekatan Mudik Lebaran di Ciamis

Rasich Hanif Radinal meninggal saat berusaha menghadapi proses eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi di Jalan Lebak Bulus III/15, RT 08, RW 04, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Diketahui, lokasi rumah makan milik Rasich Hanif tersebut dekat dengan kediaman Anies Baswedan.

Baca Juga:  5 Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Kota Tasikmalaya, Terancam Hukuman 20 Tahun

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa sebelum tumbang, Hanif sempat terlibat cekcok dengan petugas juru sita. Dia menyebut Hanif tiba-tiba terkulai lemas dan segera dilarikan ke rumah sakit, tapi ia kemudian meninggal dunia.

Baca Juga:  Kasus DBD di Ciamis Tinggi, Ini Datanya dari Bulan Januari hingga Agustus 2022

“Ketika kondisi almarhum semakin lemah, kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong,” kata Djuyamto.