Daerah

Rumah Makan Disita Pengadilan, Begini Kronologi Tewasnya Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis

×

Rumah Makan Disita Pengadilan, Begini Kronologi Tewasnya Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis

Sebarkan artikel ini
Raden Rasich Hanif Radinal
Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis Raden Rasich Hanif Radinal. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis Raden Rasich Hanif Radinal (70) meninggal dunia saat berusaha mempertahankan rumah makannya yang disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024), lalu.

Rasich Hanif Radinal dinobatkan menjadi Raja Galuh atas kesepakatan para kabuyutan dan tokoh budaya Ciamis pada tahun 2018. Kabar meninggalnya sontak saja membuat warga Ciamis terkejut.

Baca Juga:  Kasus Mesum Pasangan Sejoli di WC Masjid Agung Pamarican Ciamis Hanya Salah Sangkaan, Begini Kronologinya

Rasich Hanif Radinal meninggal saat berusaha menghadapi proses eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi di Jalan Lebak Bulus III/15, RT 08, RW 04, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Diketahui, lokasi rumah makan milik Rasich Hanif tersebut dekat dengan kediaman Anies Baswedan.

Baca Juga:  Tiga Rumah dan Satu Lumbung Padi Hangus Terbakar di Cikadu Cianjur, Kerugian Capai Rp192 Juta

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa sebelum tumbang, Hanif sempat terlibat cekcok dengan petugas juru sita. Dia menyebut Hanif tiba-tiba terkulai lemas dan segera dilarikan ke rumah sakit, tapi ia kemudian meninggal dunia.

Baca Juga:  Berbekal Seragam Polisi, Pemuda Ini Tipu 3 Wanita di Cirebon

“Ketika kondisi almarhum semakin lemah, kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong,” kata Djuyamto.

Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5