Sah !!! Doni Salmanan Diancam Hingga 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan saat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). (Foto: PMJNEWS.com).

Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Percepat Pembangunan dan Investasi di Purwakarta

“Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  "Si Cinta" Ajak Kaum Milenial Cinta Produk Indonesia