Daerah

Farhan Bentuk Satgas Anti Minol Ilegal, Fokus Putus Rantai Pasok

×

Farhan Bentuk Satgas Anti Minol Ilegal, Fokus Putus Rantai Pasok

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Farhan. (Foto: Istimewa).

“Akan kami tindak sesuai hukum. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap bisa memutus rantai distribusi minol ilegal secara menyeluruh, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda. (Red)

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap 3 Orang Dalam Kasus Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Total Tersangka Jadi Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4